Panduan Lengkap Mengurus PIRT: Izin Edar Wajib untuk UMKM Pangan Skala Rumah Tangga
UMKMTangerang.com – Memulai usaha makanan rumahan memang terdengar sederhana, tetapi di balik kesederhanaannya terdapat tanggung jawab besar yang tak bisa diabaikan. Salah satu yang paling penting adalah mengurus PIRT (Produk Industri Rumah Tangga). Bagi pelaku UMKM pangan skala rumah tangga, keberadaan PIRT menjadi kunci legalitas dan kepercayaan pelanggan.
Banyak pemilik usaha makanan yang belum menyadari pentingnya izin edar PIRT ini. Padahal, tanpa PIRT, produk tidak hanya sulit bersaing, tapi juga bisa melanggar hukum. Maka dari itu, memahami panduan lengkap mengurus PIRT adalah langkah awal menuju bisnis kuliner yang sukses dan berkelanjutan.
Tak hanya menjadi syarat wajib, PIRT juga membuka jalan menuju sertifikasi lain seperti sertifikasi halal dan izin edar dari BPOM. Dengan proses yang kini semakin mudah, pelaku UMKM seharusnya tak lagi ragu untuk mengurusnya. Terlebih, pemerintah telah menyediakan fasilitas online dan offline untuk membantu para pelaku usaha.
Jika Anda merupakan pelaku usaha makanan rumahan, maka artikel ini wajib Anda baca hingga akhir. Mari kita bahas langkah-langkah praktis, keuntungan, dan berbagai hal penting terkait pengurusan PIRT agar bisnis Anda semakin legal dan terpercaya.
Syarat Utama Mengajukan Izin PIRT yang Perlu Disiapkan
Sebelum mengurus PIRT, Anda harus memahami terlebih dahulu apa saja syarat dasarnya. Banyak pelaku UMKM yang gagal mendapat izin ini karena kurang informasi. Maka dari itu, mari kita bahas tuntas.
Pertama, pastikan Anda memiliki usaha pangan skala rumah tangga yang memproduksi makanan dalam kemasan. Produknya tidak boleh mudah rusak dalam waktu singkat dan tidak termasuk kategori makanan berisiko tinggi. Jika bisnis Anda memproduksi keripik, kue kering, atau makanan ringan lainnya, maka Anda berhak mengajukan PIRT.
Kedua, pemohon wajib mengikuti penyuluhan keamanan pangan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan atau Dinas Koperasi setempat. Ini menjadi bukti bahwa Anda telah memahami standar sanitasi dan keamanan pangan.
Ketiga, lokasi produksi harus bersih, layak, dan tidak mencemari makanan. Tim dari dinas akan melakukan survei lokasi untuk memastikan semuanya sesuai standar.
Terakhir, Anda harus menyiapkan dokumen penting seperti KTP, surat keterangan domisili usaha, foto produk, label kemasan, dan form pengajuan. Proses pengumpulan berkas ini bisa dilakukan secara manual maupun online, tergantung kebijakan masing-masing daerah.
Langkah-Langkah Praktis Mengurus PIRT Secara Online
Kini, proses mengurus PIRT tidak lagi ribet seperti dulu. Pemerintah sudah menyediakan platform online melalui oss.go.id untuk mempercepat proses legalisasi usaha makanan Anda.
Langkah pertama, Anda harus membuat akun di sistem OSS dan mengisi data Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah itu, masuk ke menu perizinan berusaha untuk mengakses form PIRT.
Selanjutnya, lengkapi form dengan data usaha, jenis produk pangan, hingga informasi lokasi produksi. Pastikan semua data yang Anda isi benar dan sesuai dokumen.
Setelah mengisi form, sistem akan meminta Anda untuk mengunggah dokumen pendukung seperti hasil penyuluhan keamanan pangan dan foto label produk. Jangan lupa pastikan dokumen dalam format yang benar.
Jika semua data lengkap, pengajuan akan diproses dan tim survei akan datang ke lokasi produksi Anda. Bila semuanya sesuai standar, maka izin PIRT akan terbit dalam waktu 14 hari kerja.
Manfaat Memiliki Izin PIRT bagi UMKM Pangan Rumahan
Banyak pelaku UMKM yang bertanya, “Mengapa saya harus repot-repot mengurus PIRT?” Jawabannya jelas: PIRT bukan sekadar izin, tetapi kunci untuk membesarkan usaha Anda.
Pertama, PIRT menunjukkan bahwa produk Anda legal dan aman dikonsumsi. Ini meningkatkan kepercayaan pelanggan, terutama jika Anda menjual lewat marketplace atau distributor besar.
Kedua, izin ini bisa menjadi syarat utama ketika Anda ingin masuk ke retail modern, seperti supermarket atau toko waralaba. Tanpa PIRT, peluang itu bisa tertutup.
Ketiga, dengan PIRT Anda bisa melanjutkan ke proses sertifikasi halal atau izin edar BPOM jika produk Anda berkembang ke kategori risiko tinggi.
Keempat, PIRT membuat produk Anda lebih mudah dipromosikan dan dipercaya oleh konsumen digital. Di era media sosial, legalitas adalah nilai tambah yang sangat penting.
Kesalahan Umum dalam Proses Pengurusan PIRT dan Cara Menghindarinya
Meski terdengar sederhana, banyak pelaku UMKM yang gagal mengantongi PIRT karena mengulangi kesalahan yang sama. Salah satunya adalah tidak mengikuti penyuluhan keamanan pangan. Padahal, ini adalah syarat wajib sebelum pengajuan.
Kesalahan lainnya adalah mengisi form pengajuan dengan data yang tidak valid atau tidak sesuai dokumen pendukung. Ini menyebabkan proses tertunda bahkan ditolak.
Selain itu, banyak juga yang tidak menyiapkan lokasi produksi yang memenuhi syarat sanitasi. Kebersihan tempat produksi adalah poin penting yang akan dinilai oleh petugas.
Untuk menghindari semua itu, Anda sebaiknya membaca panduan resmi dari Dinas Kesehatan atau mengikuti pelatihan dari komunitas UMKM. Jangan lupa berkonsultasi sebelum mengirim pengajuan.
Tips Promosi Produk Makanan Setelah Mendapatkan PIRT
Setelah Anda berhasil mendapatkan izin PIRT, langkah selanjutnya adalah memaksimalkan promosi. Jangan biarkan legalitas yang sudah Anda miliki hanya jadi pajangan di dinding.
Pertama, sertakan nomor PIRT pada label kemasan produk Anda. Ini akan menjadi nilai jual yang meyakinkan konsumen bahwa produk Anda aman dan legal.
Kedua, manfaatkan media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok untuk membagikan cerita perjuangan Anda mengurus PIRT. Cerita seperti ini sering kali viral dan bisa menarik banyak pelanggan baru.
Ketiga, ikut serta dalam bazar UMKM atau pameran lokal dengan membawa produk bersertifikat PIRT. Ini akan meningkatkan peluang kerja sama dengan reseller atau mitra distribusi.
Keempat, ajukan produk Anda ke marketplace dengan menyertakan nomor PIRT di deskripsi. Banyak platform kini mewajibkan produk makanan untuk mencantumkan izin edar.
PIRT vs BPOM: Mana yang Harus Diutamakan oleh UMKM?
Pertanyaan ini sering muncul di kalangan pelaku UMKM pangan. Jawabannya, tergantung skala dan jenis produk Anda.
Jika usaha Anda baru berjalan dan produknya tidak termasuk makanan berisiko tinggi (seperti makanan kaleng, susu, atau daging olahan), maka PIRT sudah cukup.
Namun jika Anda ingin menjangkau pasar ekspor, memproduksi makanan cair atau cepat rusak, maka Anda wajib mengurus izin edar BPOM. PIRT tidak berlaku untuk produk seperti itu.
PIRT adalah langkah awal menuju legalitas. Setelah usaha berkembang dan skala produksi meningkat, barulah Anda bisa naik kelas dengan mengurus BPOM.
Jadi, untuk pelaku UMKM makanan ringan rumahan, mulailah dengan PIRT dulu. Setelah bisnis stabil dan berkembang, Anda bisa pertimbangkan mengurus izin yang lebih tinggi.
Kesimpulan:
Mengurus PIRT bukan sekadar memenuhi kewajiban, tapi juga bagian dari strategi membesarkan usaha makanan rumahan Anda. Semakin cepat Anda mengurusnya, semakin besar peluang Anda untuk sukses di tengah persaingan pasar yang ketat.