Jenis Perizinan UMKM Makanan: PIRT, Sertifikat Halal, dan Izin BPOM
UMKMTangerang.com – Memulai bisnis makanan memang terlihat sederhana, tetapi ada sejumlah perizinan wajib untuk UMKM makanan yang tidak boleh Anda abaikan. Tanpa izin resmi, produk makanan Anda bisa dianggap ilegal dan membahayakan kepercayaan konsumen. Tiga izin yang paling esensial adalah PIRT, sertifikat halal, dan izin edar BPOM.
Bayangkan jika Anda sudah mengembangkan resep makanan yang lezat, kemasan yang menarik, dan pelanggan yang mulai datang. Namun, tiba-tiba produk Anda ditarik dari pasaran karena tidak memiliki izin edar. Hal ini sering terjadi dan bisa merugikan pelaku usaha kecil. Maka dari itu, memahami proses dan jenis perizinan sangat penting untuk keberlanjutan usaha.
Tidak hanya sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum, perizinan seperti izin PIRT dan BPOM untuk UMKM bisa membuka peluang pasar yang lebih luas. Banyak marketplace dan toko ritel modern mewajibkan produk memiliki izin edar atau sertifikat halal sebelum bisa dijual. Ini adalah strategi bertahan sekaligus berkembang dalam ekosistem bisnis makanan.
Dalam artikel ini, kami akan membahas jenis-jenis izin yang wajib dimiliki UMKM makanan, bagaimana cara mendapatkannya, dan mengapa izin tersebut bisa menjadi pembeda antara usaha yang sukses dan yang gagal. Artikel ini juga menyajikan informasi relevan dengan gaya yang mudah dipahami dan enak dibaca, cocok bagi Anda pelaku usaha yang aktif di media sosial.
Simak pembahasan selengkapnya di bawah ini:
Mengapa PIRT Penting untuk Usaha Makanan Rumahan
Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin dasar yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha kecil yang memproduksi makanan di rumah. PIRT menunjukkan bahwa produk Anda telah lolos uji kelayakan dan aman dikonsumsi. Izin ini biasanya dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten/kota.
Keuntungan memiliki PIRT adalah Anda bisa menjual produk secara lebih luas, bahkan bisa masuk ke toko oleh-oleh, swalayan lokal, hingga mengikuti bazar resmi. PIRT juga menjadi syarat awal sebelum naik kelas ke sertifikasi yang lebih tinggi seperti BPOM.
Proses mendapatkan PIRT cukup sederhana dan murah. Biasanya pelaku usaha cukup mengikuti penyuluhan keamanan pangan, melengkapi dokumen identitas, dan mengajukan formulir. Namun, produk seperti susu, daging olahan, dan makanan kaleng tidak bisa menggunakan PIRT, karena harus melalui izin BPOM.
Memiliki izin PIRT untuk UMKM juga membangun kepercayaan konsumen. Mereka lebih yakin bahwa makanan yang mereka beli berasal dari produsen yang bertanggung jawab. Dengan demikian, kredibilitas dan reputasi usaha Anda ikut meningkat.
Sertifikat Halal untuk Menjangkau Pasar Muslim
Dalam negeri mayoritas Muslim seperti Indonesia, memiliki sertifikat halal menjadi nilai tambah yang sangat besar. Bahkan, mulai 2024, beberapa produk makanan dan minuman wajib memiliki label halal sebagai bagian dari regulasi pemerintah. Bagi pelaku usaha makanan kecil, ini bukan hanya tuntutan hukum, tapi juga strategi pemasaran yang efektif.
Proses mendapatkan sertifikat halal melibatkan audit dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan pemeriksaan bahan baku, proses produksi, hingga distribusi. Pelaku usaha akan dibimbing oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) agar memenuhi syarat secara bertahap.
Biaya pendaftaran halal untuk UMKM sangat terjangkau, bahkan bisa gratis melalui program self-declare jika memenuhi kriteria. Anda tidak perlu takut ribet, karena saat ini banyak pelatihan dan panduan dari pemerintah dan komunitas UMKM tentang proses halal.
Dengan memiliki sertifikat halal, Anda bisa menjual produk ke pasar yang lebih luas—tidak hanya di dalam negeri, tapi juga berpeluang ekspor. Konsumen Muslim merasa tenang dan loyal terhadap produk Anda, apalagi jika dipasarkan di platform digital seperti Tokopedia, Shopee, dan Instagram.
Izin Edar BPOM untuk Produk Siap Naik Kelas
Bagi produk makanan olahan yang tidak lagi berskala rumah tangga, maka izin dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) menjadi syarat mutlak. Terutama jika produk Anda menggunakan bahan hewani, pengawet, atau teknik pengemasan yang lebih kompleks. Izin edar BPOM menjamin bahwa produk Anda lolos uji laboratorium dan aman dikonsumsi masyarakat luas.
Untuk mendapatkannya, pelaku usaha harus memiliki legalitas badan usaha seperti CV atau PT, sertifikat produksi pangan industri, dan bukti uji laboratorium. Proses ini memang lebih panjang dan membutuhkan investasi, tetapi keuntungannya besar.
Dengan izin BPOM, produk Anda bisa masuk ke jaringan ritel nasional seperti Indomaret, Alfamart, dan supermarket lainnya. Bahkan, banyak investor dan reseller yang lebih tertarik bekerja sama dengan produk yang sudah memiliki label resmi dari BPOM.
Selain itu, izin edar BPOM untuk usaha kecil juga meningkatkan kepercayaan publik dan melindungi bisnis Anda dari tuduhan negatif seperti produk palsu atau berbahaya. BPOM juga sering mengadakan pelatihan dan pendampingan untuk UMKM agar proses sertifikasi menjadi lebih mudah.
Perbedaan Antara PIRT, Halal, dan BPOM
Agar tidak bingung, penting untuk memahami perbedaan mendasar antara tiga jenis izin ini. Pertama, PIRT hanya berlaku untuk makanan olahan rumah tangga dan dikeluarkan oleh dinas daerah. Kedua, sertifikat halal menyangkut aspek keagamaan dan diterbitkan oleh BPJPH. Ketiga, izin edar BPOM bersifat nasional dan dibutuhkan untuk produk dengan skala industri.
Meskipun terdengar mirip, ketiganya memiliki syarat, prosedur, dan kewenangan yang berbeda. Namun, semua izin tersebut bisa saling melengkapi. Banyak UMKM yang memulai dari PIRT, lalu meningkatkan ke halal dan akhirnya mendapatkan izin BPOM ketika produksinya berkembang.
Memahami perbedaan ini akan membantu Anda dalam menyusun strategi legalitas produk. Dengan izin lengkap, maka Anda tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga lebih siap menghadapi persaingan bisnis yang ketat.
Jangan sampai usaha makanan Anda kehilangan momentum hanya karena persoalan izin yang bisa diurus sejak awal. Legalitas adalah fondasi usaha yang kuat dan berkelanjutan.
Cara Mengurus Izin Secara Mudah dan Cepat
Saat ini, pemerintah telah banyak memberikan kemudahan dalam mengurus perizinan UMKM. Melalui sistem OSS (Online Single Submission), Anda bisa mengurus PIRT, NIB, dan bahkan pengajuan halal dalam satu platform. Ini adalah bagian dari komitmen untuk mendorong digitalisasi usaha kecil.
Langkah pertama adalah mendaftarkan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang menjadi identitas resmi UMKM Anda. Setelah itu, Anda bisa mengakses layanan sertifikasi seperti PIRT dan halal dengan syarat administrasi yang relatif mudah. Anda juga bisa bergabung dengan komunitas pendamping UMKM yang siap membantu proses ini.
Banyak daerah juga menyediakan pendampingan gratis atau bersubsidi untuk UMKM. Misalnya, program Halal Center di berbagai perguruan tinggi atau pelatihan dari Dinas Kesehatan dan BPOM daerah.
Dengan teknologi dan jaringan yang semakin luas, Anda tidak perlu ragu lagi mengurus izin. Gunakan kesempatan ini untuk menaikkan level bisnis Anda, dan jadikan legalitas sebagai keunggulan kompetitif.
Legalitas Produk: Investasi Jangka Panjang UMKM Makanan
Legalitas bukan sekadar formalitas, tapi juga bentuk komitmen terhadap kualitas produk dan perlindungan konsumen. Dengan memiliki izin PIRT, halal, dan izin edar BPOM, UMKM makanan bisa membangun reputasi yang baik, dipercaya pelanggan, dan lebih mudah berkembang.
Izin usaha juga membuka peluang mendapatkan bantuan modal dari pemerintah, akses ke pameran nasional, hingga kolaborasi dengan brand besar. Banyak UMKM yang awalnya kecil, berubah menjadi perusahaan mapan karena sejak awal sudah memperhatikan aspek legalitas.
Mulailah dari yang paling sederhana—urus PIRT. Kemudian lanjutkan dengan halal dan izin BPOM sesuai dengan skala bisnis Anda. Ingat, kepercayaan konsumen adalah aset yang paling mahal dalam bisnis makanan. Dan itu hanya bisa diperoleh jika produk Anda legal dan terpercaya.
Kesimpulan
Sudahkah produk makanan Anda mengantongi izin yang lengkap? Jangan biarkan peluang besar hilang hanya karena urusan legalitas.