Home / Izin Usaha & Surat / Apakah UMKM Perlu Sertifikasi Halal? Manfaat dan Prosedur Lengkap Sertifikasi Produk Halal

Apakah UMKM Perlu Sertifikasi Halal? Manfaat dan Prosedur Lengkap Sertifikasi Produk Halal

Pentingkah Sertifikasi Halal bagi UMKM Makanan?

Perlukah UMKM Memiliki Sertifikasi Halal? Ini Manfaat dan Prosedur Lengkapnya

UMKMTangerang.com – UMKM terus berkembang sebagai penggerak utama perekonomian nasional. Banyak pelaku usaha kecil kini mulai sadar pentingnya membangun kepercayaan konsumen melalui legalitas dan sertifikasi. Salah satu sertifikasi yang kian dibutuhkan adalah sertifikasi halal. Di tengah masyarakat yang mayoritas muslim, produk bersertifikat halal memberikan nilai tambah besar bagi kelangsungan bisnis.

Namun, masih banyak pelaku UMKM yang bertanya-tanya: Apakah UMKM perlu sertifikasi halal? Jawaban atas pertanyaan ini tidak hanya “perlu”, melainkan juga “mendesak”. Terlebih lagi, saat ini pemerintah melalui regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) mendorong pelaku usaha, termasuk UMKM, agar mendaftarkan produknya ke lembaga berwenang. Manfaat sertifikasi halal bahkan bukan hanya soal keyakinan, tapi juga peluang bisnis yang makin luas.

Sebagian besar UMKM di sektor makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan, kini dituntut untuk memastikan bahwa produknya aman, halal, dan sesuai standar. Hal ini memunculkan kebutuhan untuk memahami lebih jauh prosedur lengkap sertifikasi halal—mulai dari dokumen hingga audit lapangan. Maka dari itu, mari kita bedah topik ini secara mendalam dan praktis untuk Anda para pelaku usaha kecil.

Berikut ini adalah lima poin penting yang wajib Anda pahami sebelum melangkah lebih jauh, mulai dari pengertian dasar hingga langkah nyata mendapatkan sertifikasi halal.

Apa Itu Sertifikasi Halal dan Siapa yang Mengeluarkannya?

Sebelum masuk ke dalam teknis, penting untuk memahami bahwa sertifikasi halal merupakan bukti resmi bahwa suatu produk memenuhi syariat Islam. Sertifikasi ini diterbitkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) di bawah naungan Kementerian Agama, dan audit dilakukan oleh LPPOM MUI atau Lembaga Pemeriksa Halal lainnya yang diakui.

Sertifikasi halal tidak hanya berlaku untuk produk makanan dan minuman, tetapi juga untuk kosmetik, produk kebersihan, obat, hingga bahan baku industri. Karena itu, penting bagi UMKM memahami ruang lingkup dan implikasi dari sertifikasi ini sejak awal.

Dengan memiliki sertifikasi halal, UMKM akan terlihat lebih kredibel, profesional, dan siap memasuki pasar nasional hingga ekspor. Ini bisa menjadi modal besar untuk tumbuh lebih cepat.

Manfaat Sertifikasi Halal untuk UMKM Meningkatkan Daya Saing

Pelaku UMKM yang ingin bertahan dan berkembang harus beradaptasi dengan preferensi konsumen. Konsumen kini semakin selektif dan lebih memilih produk yang terjamin kehalalannya. Maka, inilah alasan kuat mengapa sertifikasi halal menjadi krusial bagi UMKM:

Pertama, sertifikasi halal meningkatkan kepercayaan konsumen. Label halal menjadi simbol jaminan bahwa produk tersebut aman, bersih, dan sesuai syariat. Kedua, UMKM bisa menjangkau pasar yang lebih luas, baik dalam negeri maupun luar negeri. Ketiga, pelaku usaha akan lebih mudah mengikuti pengadaan pemerintah atau tender besar karena salah satu syaratnya adalah sertifikasi halal.

Pentingkah Sertifikasi Halal bagi UMKM Makanan?

Bahkan, banyak ritel modern dan e-commerce kini mewajibkan vendor makanan-minuman memiliki label halal. Ini menegaskan bahwa UMKM yang memiliki sertifikasi halal memiliki daya saing lebih tinggi di pasar.

Apa Saja Jenis Produk UMKM yang Wajib Sertifikasi Halal?

Tidak semua produk wajib sertifikasi halal, tapi banyak yang masuk kategori wajib. Berdasarkan regulasi JPH, ada beberapa jenis produk dari sektor UMKM yang harus Anda perhatikan:

  1. Produk makanan dan minuman.

  2. Produk kosmetik dan perawatan tubuh.

  3. Obat tradisional atau herbal.

  4. Barang gunaan seperti kemasan makanan dari bahan tertentu.

  5. Bahan baku, aditif, dan penolong makanan.

UMKM di sektor kuliner seperti warung makan, katering, hingga produsen makanan rumahan sebaiknya segera mempersiapkan diri untuk mendaftar sertifikasi. Ketidaksiapan ini bisa berdampak pada larangan beredar di masa depan. Hal ini diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Langkah-Langkah Cara Mengurus Sertifikasi Halal bagi UMKM

Mengurus sertifikasi halal tidak sesulit yang dibayangkan. Bahkan pemerintah kini menyediakan sertifikasi halal gratis (SEHATI) untuk UMKM yang memenuhi syarat. Berikut tahapan umumnya:

  1. Registrasi di situs SIHALAL (https://ptsp.halal.go.id).

  2. Mengisi formulir dan mengunggah dokumen pendukung seperti KTP, NIB, daftar produk, bahan baku, dan proses produksi.

  3. Proses pemeriksaan dokumen oleh BPJPH.

  4. Audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

  5. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH, jika semua tahap lolos.

Waktu yang dibutuhkan sekitar 21-30 hari kerja. Dengan proses digital ini, UMKM bisa menghemat waktu dan biaya. Yang penting adalah mempersiapkan dokumen lengkap, memiliki tempat produksi yang higienis, serta bahan baku yang jelas asal-usulnya.

Biaya Sertifikasi Halal dan Kriteria UMKM yang Mendapatkan SEHATI

Pemerintah melalui BPJPH memberi kemudahan besar bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Melalui program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis), pelaku UMKM bisa mendapatkan sertifikasi halal tanpa biaya alias gratis.

Namun, ada kriteria yang harus dipenuhi:

  • Pelaku usaha merupakan WNI.

  • Usaha berskala mikro atau kecil.

  • Produk tidak mengandung bahan kritis (misalnya alkohol atau turunan hewani tidak halal).

  • Proses produksi sederhana (tidak memerlukan audit kompleks).

Sementara bagi UMKM menengah, biaya pendaftaran sertifikasi halal umumnya berkisar antara Rp300.000 hingga Rp1.500.000 tergantung kompleksitas produk dan jumlah varian. Meskipun begitu, biaya ini sangat sepadan dengan potensi keuntungan jangka panjang.

Pentingnya Edukasi dan Pelatihan Sertifikasi Halal untuk UMKM

Selain soal prosedur, edukasi dan pendampingan sangat berperan penting dalam kelancaran sertifikasi halal. Banyak UMKM yang gagal lolos hanya karena kurang memahami proses atau tidak menyiapkan dokumen dengan baik.

Oleh sebab itu, pelaku UMKM sangat disarankan mengikuti pelatihan sertifikasi halal yang diadakan oleh Dinas Koperasi, Kemenag, atau asosiasi usaha lokal. Melalui pelatihan ini, UMKM akan mengetahui cara membuat Manual Sistem Jaminan Produk Halal, dokumentasi bahan, hingga menyusun standar proses produksi halal.

Tidak hanya itu, edukasi juga membantu pelaku usaha agar tetap konsisten menjaga proses produksinya sesuai kaidah halal, bahkan setelah sertifikat diterbitkan.

Strategi Promosi Produk Halal untuk Menarik Minat Konsumen

Setelah sertifikat halal diperoleh, langkah selanjutnya adalah memanfaatkannya untuk promosi. Label halal bisa menjadi nilai jual yang kuat, apalagi jika dipadukan dengan strategi branding yang tepat.

Pelaku UMKM bisa mulai dari mencantumkan logo halal di kemasan, membuat konten edukatif di media sosial, hingga menonjolkan proses produksi halal di balik layar (behind the scene). Narasi kehalalan ini membentuk kepercayaan yang lebih kuat di benak konsumen.

UMKM juga dapat ikut serta dalam pameran produk halal, baik yang diadakan pemerintah maupun swasta. Momen ini dapat dimanfaatkan untuk menjangkau pasar baru dan memperluas jaringan distribusi.

Kesimpulan

Mendaftar sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban, tetapi juga peluang besar bagi UMKM untuk tumbuh dan dipercaya pasar.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *